Apa Itu PNPM Mandiri
Perdesaan?
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai
program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya,
program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di
wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/
kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk
Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang
dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung
jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak
terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses
perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai
kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan
pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri.
Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah
koordinasi Bank Dunia.
TUJUAN PNPM MANDIRI PERDESAAN
Tujuan Umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus
- Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat,
termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil,
dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke
dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat
yang mengakar, representatif, dan akuntabel.
- Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui
kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin
(pro-poor).
- Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah
daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi masyarakat, dan kelompok peduli lainnya, untuk mengefektifkan
upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
- Meningkatnya keberdayaan dan kemandirian
masyarakat, serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat
dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
- Meningkatnya modal sosial masyarakat yang
berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk
melestarikan kearifan lokal.
- Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan
tekhnologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan
masyarakat.
Prinsip Pokok PNPM
Mandiri Perdesaan
Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri
Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
- Transparansi dan
Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap
segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan
kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan,
baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
- Desentralisasi. Kewenangan
pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan
kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
- Keberpihakan pada Orang/
Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan
dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang
beruntung
- Otonomi. Masyarakat diberi
kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan
mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
- Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat.
Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan
pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
- Prioritas Usulan. Pemerintah
dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan
kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya
masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang
terbatas
- Kesetaraan dan Keadilan
Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di
setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan
pembangunan tersebut
- Kolaborasi. Semua pihak yang
berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan
kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
- Keberlanjutan. Setiap
pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa
depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
- Bertumpu pada pembangunan
manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat
manusia seutuhnya
- Demokratis. Setiap
pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat
dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin
Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan
sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa
Kami.
Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.
Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.
Cakupan Wilayah
PNPM Mandiri Perdesaan
Selama pelaksanaan PPK (PPK I, PPK II, PPK III dan PNPM PPK)
sejak 1998-2007, program pemberdayaan masyarakat terbesar ini telah menjangkau
lebih dari separuh desa termiskin di tanah air. Pada 2007 saja, pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-PPK) menjangkau 26.724 desa dari 1.837 kecamatan
di 32 provinsi. Pada 2008, PNPM Mandiri Perdesaan dinikmati di 34.031 desa dari
2.230 kecamatan di 32 provinsi di tanah air. Sedangkan pada 2009, jumlahnya
mencapai 50.201 desa dari 3.908 kecamatan di tanah air. Jumlah tersebut belum
termasuk desa yang memperoleh pendanaan dari program-program lain yang melekat
pada PNPM Mandiri Perdesaan, seperti PNPM Generasi Sehat dan Cerdas
(PNPM-Generasi), PNPM Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Ni`s (PNPM-R2PN),
PNPM Rencana Strategis Pembangunan Kampung (PNPM-Respek), PNPM Program
Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (PNPM-P2SPP), dan lain-lain.
Pada 2010, berdasarkan ancar-ancar
Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri yang dikeluarkan per Agustus 2009,
pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan akan meliputi 4.805 kecamatan di 32 provinsi
atau mencapai 75,9% dari total lokasi PNPM Mandiri.
Cara Kerja PNPM
Mandiri Perdesaan
PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan
melalui upaya-upaya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di wilayah
perdesaan melalui tahapan-tahapan kegiatan berikut:
· Sosialisasi dan
penyebaran informasi program. Baik secara langsung melalui fórum-forum
pertemuan maupun dengan mengembangkan/ memanfaatkan media/ saluran informasi
masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan
· Proses Partisipatif
Pemetaan Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial. Masyarakat diajak untuk
bersama-sama menentukan kriteria kurang mampu dan bersama-sama pula menentukan
rumahtangga yang termasuk kategori miskin/ sangat miskin (RTM). Masyarakat juga
difasilitasi untuk membuat peta sosial desa dengan tujuan agar lebih mengenal
kondisi/ situasi sesungguhnya desa mereka, yang berguna untuk mengagas masa
depan desa, penggalian gagasan untuk menentukan kegiatan yang paling
dibutuhkan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemantauannya
· Perencanaan
Partisipatif di Tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan. Masyarakat memilih
Fasilitator Desa atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) --satu
laki–laki, satu perempuan-- untuk mendampingi proses sosialisasi dan
perencanaan. KPMD ini kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk menjalankan
tugas dan fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan
khusus perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan potensi
sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing, untuk Menggagas Masa Depan
Desa. Masyarakat kemudian bersama-sama membahas kebutuhan dan prioritas
pembangunan di desa dan bermusyawarah untuk menentukan pilihan jenis kegiatan
pembangunan yang prioritas untuk didanai. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri
menyediakan tenaga konsultan pemberdayaan dan teknis di tingkat kecamatan dan
kabupaten guna memfasilitasi/ membantu upaya sosialisasi, perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan. Usulan/ gagasan dari masayarakat akan menjadi bahan
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
· Seleksi/ Prioritas
Kegiatan di Tingkat Desa dan Kdcamatan. Masyarakat melakukan musyawarah di
tingkat desa dan kecamatan untuk memutuskan usulan kegiatan prioritas yang akan
didanai. Musyawarah ini terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk
menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan yang paling prioritas/ mendesak.
Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum
musyawarah antar-desa (MAD) di tingkat kecamatan, yang dihadiri oleh
wakil–wakil dari setiap desa dalam kecamatan yang bersangkutan. Pilihan
kegiatan adalah open menu untuk semua investasi produktif,
kecuali yang tercantum dalam daftar larangan (negative list). Dalam hal
terdapat usulan masyarakat yang belum terdanai, maka usulan tersebut akan
menjadi bahan kajian dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
· Masyarakat
Melaksanakan Kegiatan Mereka. Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih
anggotanya sendiri untuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap desa
untuk mengelola kegiatan yang diusulkan desa yang bersangkutan dan mendapat
prioritas pendanaan program. Fasilitator Teknis PNPM Mandiri Perdesaan akan
mendampingi TPK dalam mendisain sarana/ prasarana (bila usulan yang didanai
berupa pembangunan infrastruktur perdesaan), penganggaran kegiatan, verifikasi
mutu dan supervisi. Para pekerja yang terlibat dalam pembangunan sarana/
prasarana tersebut berasal dari warga desa penerima manfaat
· Akuntabilitas dan
Laporan Perkembangan. Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan
perkembangan kegiatan minimal dua kali dalam pertemuan terbuka desa, yakni
sebelum program mencairkan dana tahap berikutnya dan pada pertemuan akhir,
dimana TPK akan melakukan serah terima kegiatan kepada desa, serta badan
operasional dan pemeliharaan kegiatan atau Tim Pengelola dan Pemelihara
Prasarana (TP3)
Penyaluran dan
Pencairan Dana
PNPM Mandiri Perdesaan menyediakan dana langsung dari pusat
(APBN) dan daerah (APBD) yang disalurkan ke rekening kolektif desa di
kecamatan. Masyarakat desa dapat mempergunakan dana tersebut sebagai hibah
untuk membangun sarana/ prasarana penunjang produktivitas desa, pinjaman bagi
kelompok ekonomi untuk modal usaha bergulir, atau kegiatan sosial seperti
kesehatan dan pendidikan. Setiap penyaluran dana yang turun ke masyarakat harus
sesuai dengan dokumen yang dikirimkan ke pusat agar memudahkan penelusuran.
Warga desa, dalam hal ini TPK atau staf Unit Pengelola Kegiatan (TPK) di
tingkat kecamatan mendapatkan peningkatan kapasitas dalam pembukuan, manajemen data,
pengarsipan dokumen dan pengelolaan uang/ dana secara umum, serta peningkatan
kapasitas lainnya terkait upaya pembangunan manusia dan pengelolaan pembangunan
wilayah perdesaan.
Dalam pelaksanaannya, pengalokasikan dana Bantuan Langsung bagi
Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui skema pembiayaan
bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Pemda), seperti yang telah berhasil dilakukan dalam PPK III (2005-2007) dan
PNPM-PPK (2007). Besarnya cost sharing ini disesuaikan dengan
kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/2006 per 30 Agustus 2006.
Melihat kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan yang ditargetkan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan memperluas
kesempatan kerja bagi masyarakat di perdesaan, maka program ini telah menerima
dana hibah yang cukup besar dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan.
Melalui PPK dan PNPM PPK (hingga 2007), PNPM Mandiri Perdesaan telah menghimpun
lebih dari 168,3 dolar AS dalam bentuk trust fundsdan hibah dari
berbagai negara/ lembaga penyandang dana. Hibah/ trust funds tersebut
merupakan wujud dukungan dan kepercayaan atas keberhasilan program pemberdayaan
masyarakat terbesar di Indonesia ini.
Hasil PNPM Mandiri
Perdesaan
1. Memperluas
kesempatan usaha dan membuka lapangan kerja baru
· 62,5 juta Hari
Orang Kerja (HOK) dihimpun melalui pekerjaan jangka pendek, yang melibatkan
lebih dari 5,5 juta pekerja yang berasal dari masyarakat perdesaan dengan
imbalan sesuai dengan harga setempat
· Dibukanya usaha dan
jasa transportasi oleh masyarakat maupun pihak lain menyusul terbangunnya
jalan, jembatan dan dermaga baru yang dikerjakan masyarakat dengan dana PNPM
Mandiri Perdeaan
· Lebih dari 1,57
juta warga desa, pedagang dan pengusaha kecil/ rumahtangga lokal, turut
mendapatkan pinjaman dan berpartisipasi dalam kegiatan simpan pinjam PNPM
Mandiri Perdesaan
2. Dampak signifikan
terhadap kenaikan belanja rumah tangga perdesaan –Hasil studi di kecamatan
lokasi PNPM Mandiri Perdesaan menunjukkan adanya peningkatan belanja rumah tangga
yang cukup besar dibanding kecamatan non-program. Selanjutnya, semakin lama
sebuah kecamatan menerima bantuan program, maka semakin besar dampaknya
terhadap peningkat`n belanja rumah tangga perdesaan.
3. Sasaran program
yang berpihak pada orang miskin dan kesetaraan jender –Berdasarkan berbagai
studi dampak sosial dan ekonomi, PNPM Mandiri Perdesaan terbukti sukses dalam
menentukan sasaran dan memberikan bantuan kepada kecamatan termiskin di
Indonesia, dengan sasaran kelompok masyarakat miskin. Selain itu, PNPM Mandiri
Perdesaan juga dinilai sukses memberdayakan kaum perempuan
4. Meningkatkan
kapasitas, kinerja lokal dan kelembagaan –Pembentukan model perencanaan dan
pembiayaan partisipatif
· Masyarakat
Indonesia di lebih dari 34.100 desa telah turut berpartisipasi dalam proses
demokrasi, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan
menyangkut alokasi dana bagi pembangunan publik di desa masing-masing
· Sekitar 62% dari
peserta yang hadir dalam musyawarah perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan
merupakan kelompok masyarakat yang paling miskin di desanya, dan sekitar 70%
tenaga kerja untuk kegiatan pembangunan sarana/ prasarana PNPM Mandiri
Perdesaan berasal dari kelompok paling miskin
· Partisipasi
perempuan dalam berbagai pertemuan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terus
meningkat, berkisar antara 31-46%
· Rata – rata swadaya
masyarakat secara keseluruhan adalah 17% dan bervariasi di tiap provinsi.
· Sebanyak 82%
masyarakat lokal di lokasi PPK kini menyatakan telah memiliki kemampuan
berorganisasi dan kapasitas diri berkat peningkatan kapasitas yang menyertai
pelaksanan PPK. Sebanyak 72% Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan lokasi
PPK memiliki kinerja yang baik dan memadai, serta berpotensi untuk berkembang
· Tingginya komitmen
pemerintah dan kontribusi mencapai 40% dari kabupaten-kabupaten pada PPK II,
PPK III, serta PNPM-PPK yang menyediakan dana bersama (matching grants) dan
cost sharing untuk pelaksanaan program. Semua kabupaten di PPK III dan PNPM-PPK
menyediakan dana dari anggaran daerah untuk pelaksanaan program
· Akuntabilitas
pemerintah dan peranan masyarakat madani lebih kuat. LSM dan jurnalis di
provinsi PPK bertindak sebagai pengawas untuk memantau pelaksanaan PPK secara
independen
· Program telah
membangun mekanisme yang memungkinkan ketegangan yang diredakan. Hal ini
terbukti dari keberhasilan pelaksanaan program di lokasi konflik dan bencana
5. Rendahnya tingkat
korupsi – Audit independen terhadap PPK yang dilaksanakan oleh Moores Rowland
menemukan penyimpangan proyek desa ini kurang dari 1% dari total dana yang
telah disalurkan. Pada kenyataannya, sejak digulirkan pada 1998 hingga saat
ini, penyimpangan dana dalam program yang menjunjung semangat transparansi dan
akuntabilitas ini sangat rendah, hanya sekitar 0,18% dari total dana yang telah
disalurkan.
6. Meningkatkan akses
ke pasar, pusat kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan sumber air bersih
di lebih dari 56% desa termiskin di seluruh Indonesia. PNPM Mandiri Perdesaan
(melalui PPK dan PNPm-PPK) telah mendanai lebih dari 171.466 kegiatan sarana/
prasarana perdesaan di lokasi program di seluruh Indonesia. Berikut ini adalah
daftar investasi PNPM Mandiri Perdesaan melalui PPK dan PNPM-PPK:
· 32.572 jalan
dibangun atau ditingkatkan
· 8.755 jembatan
dibangun atau direkonstruksi
· 10.510 sistem
irigasi dibangun
· 9.940 unit sarana
air bersih dan 4.589 unit Mandi Cuci Kakus (MCK) dibangun
· Untuk pendidikan,
telah dibangun dan direnovasi sebanyak 6.411 sekolah; penyediaan alat dan
materi penunjang bel`jar mengajar; diberikan lebih dari 117.270 beasiswa
pendidikan untuk perorangan; dan mendanai 3.336 jenis kegiatan di bidang
pendidikan lainnya
· Untuk kesehatan,
telah dibangun dan direnovasi sejumlah 3.611 unit sarana dan pos kesehatan;
serta mendanai 968 jenis kegiatan di bidang kesehatan lainnya
7. Tingginya tingkat
pengembalian investasi –-Menurut evaluasi ekonomi independen, bobot
pengembalian investasi PNPM Mandiri Perdesaan berkisar antara 39-68%. Evaluasi
lainnya menyebutkan, rata-rata EIRR untuk total kegiatan adalah 60,1%.
Keuntungan yang paling dirasakan adalah terbentuknya kegiatan ekonomi baru
melalui prasarana yang dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan atau kapasitas
produksi yang terbatas akhirnya dapat disalurkan ke pasar lokal.
8. Penghematan biaya
dalam jumlah signifikan --Prasarana desa yang telah dibangun melalui metode
PNPM Mandiri Perdesaan sangat hemat dalam pembiayaan. Rata – rata 56% lebih
murah dari pekerjaan sejenis yang dibangun oleh pemerintah maupun kontraktor.
Berdasarkan studi konsultan independen diketahui, 94% prasarana yang dibangun
dinilai berkualitas baik dan sangat baik secara teknis.